Skip Navigation

Langkah Maju Menuju Reformasi Tata Kelola

Maryati Abdullah|

Laporan IRM OGP Indonesia untuk mendapatkan komentar publik telah diterbitkan. Sebagai negara yang sedang bertumbuh (emerging country), Indonesia menaruh rencana aksi yang cukup ambisius, meski hanya 5 dari action plan yang selesai sesuai kerangka waktu, dengan 7 lainnya sedang berjalan. Keambisiusan rencana aksi OGP Indonesia terlihat dari cakupan rencana aksi yang cukup luas: kemiskinan, pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, keterbukaan anggaran, reformasi kepolisian, sistem rekrutmen pegawai negeri sipil, integritas pelayanan perpajakan dan pertanahan, hingga pengelolaan management sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui satu peta digitasi (spatial) pemanfaatan hutan dan lahan serta transparansi penerimaan di sektor industri ekstraktif migas dan tambang.

Luasnya scope rencana aksi sudah semestinya dibarengi oleh terobosan-terobosan kebijakan yang kuat dan ketat. Hal tersebut penting untuk menentukan rencana aksi yang benar-benar prioritas, mudah dicapai dan dapat diukur. Pada level birokrasi,  dorongan serta koordinasi antar kementerian dan lembaga-lembaga sektoral menjadi faktor penting dalam keberhasilan rencana aksi, agar dampak dan perubahan yang terjadi antara sebelum dan setelah adanya rencana aksi OGP dapat terukur. Meski keterlibatan dan penciptaan insentif sudah mulai muncul melalui beberapa model kompetisi antar Kementerian/Lembaga, namun memastikan bahwa agenda ‘keterbukaan pemerintahan’ menjadi kebijakan masih minim dirasakan. Hal tersebut terlihat dari belum lahirnya kebijakan khusus yang mendorong adanya keterbukaan pada semua level pemerintahan. Dengan kata lain, keterbukaan pemerintah belum menjadi mainstream yang kuat dalam kebijakan-kebijakan Pemerintah saat ini.

Sebagai sebuah inisiatif multipihak, keterlibatan masyarakat sipil dan publik adalah esensial. Keterlibatan secara substansial dalam penentuan kebijakan, pembagian peran dan koordinasi merupakan titik krusial yang harus terus diperbaiki. Termasuk model komunikasi dalam OGP, baik antara instansi Pemerintah maupun antar-organisasi masyarakat sipil itu sendiri. Sehingga, Institusionalisasi OGP dalam kerangka kebijakan Pemerintah masih harus didorong lebih kuat, terutama dalam masa transisi Pemerintahan di Tahun 2014 mendatang.  

Secara metode, IRM masih terbatas untuk menilai rencana aksi yang disubmit secara formal oleh negara yang bersangkutan melalui mekanisme OGP. Meskipun, di luar 12 rencana aksi yang disampaikan/disubmit secara formal pada putaran pertama, tim OGP Indonesia melakukan serangkaian agenda kerja melalui 3 track utama: (1) memperkuat dan mempercepat pelaksanaan program dan inisiatif keterbukaan pemerintah yang ada saat ini; (2) Fokus pada penyiapan portal untuk pelayanan publik, partisipasi publik, dan institusi keterbukaan; (3) Mengakomodasi inovasi baru dalam Open Government, baik di tingkat pusat maupun di level local, dengan pembentukan 3 daerah pilot. Sebagai contoh capaian yang cukup berarti adalah lahirnya Peraturan di Kementerian Informasi dan Komunikasi dan Kementerian Dalam Negeri yang memberikan panduan pembentukan PPID (Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi) di Pemerintahan Daerah, tingkat Provinsi maupun Kabupaten. PPID ini merupakan bentuk pelaksaan UU Keterbukaan Informasi Publik No.14/2008 yang diwajibkan kepada semua Badan Publik.

Sementara di sisi lain, nuansa keterbukaan sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi di negeri ini masih belum begitu menggembirakan, terutama pada aspek pelaksanaan putusan Komisi Informasi. Masih terdapat beberapa kasus putusan Komisi Informasi yang belum dipatuhi secara utuh oleh Badan Publik, seperti sengketa informasi dana BOS, sengketa pembukaan kontrak tambang Migas, maupun sengketa pembukaan rekening gendut petinggi Polri. Meski demikian, sebagai inisiatif multipihak, publik menaruh harapan positif atas terobosan-terobosan OGP bagi agenda reformasi di Indonesia. IRM menjadi salah satu metode yang bermanfaat dan menjadi alat untuk mengecek perbaikan rencana aksi menjadi kebijakan yang kuat, paling tidak cakupan rencana aksi yang menarget sektor-sektor strategis dan menyangkut kepentingan publik merupakan langkah maju menuju reformasi tata kelola, yang mensyaratkan kebijakan pengarusutamaaan yang lebih kuat di masa mendatang.

Image credit: Jakarta skyline, via Wikipedia

Open Government Partnership